KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 63
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Tugas Ketua PANWASLAKPUS adalah :
a. memimpin kegiatan PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum;
b. mengundang Anggota untuk mengadakan rapat PANWASLAKPUS;
c. mengatur pembagian tugas antar Wakil Ketua dan Anggota PANWASLAKPUS;
d. mengadakan hubungan dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua PANWASLAKPUS bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
