KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 56
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Tugas Ketua PPI adalah :
a. memimpin kegiatan PPI;
b. mengundang Anggota untuk mengadakan rapat PPI;
c. mengawasi kegiatan PPD I dan PPLN;
d. mengadakan hubungan dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
e. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk memperlancar penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh LPU. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua PPI bertanggung jawab kepada Ketua LPU.
