KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 5
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) LPU dipimpin oleh seorang Ketua yang disebut Ketua LPU; (2) LPU terdiri dari :
a. Dewan Pimpinan;
b. Dewan Pertimbangan;
c. Sekretariat Umum. (3) Selain hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pada LPU dapat dibentuk badan dan/atau ditunjuk pejabat berdasarkan Pasal 7 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH untuk melaksanakan tugas tertentu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
