KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 49
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Untuk memperlancar perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan Pemilihan Umum, Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dapat membentuk team/kelompok/panitia kerja dan mengadakan rapat kerja baik berkala maupun sewaktu-waktu. Bab III PANITIA PEMILIHAN INDONESIA Bagian Pertama Kedudukan
