Pasal 37
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Bidang tugas Biro Hukum, adalah mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Pemilihan Umum, membuat konsep/rancang an dan mengkoordinasikan penyusunan peraturan mengenai Pemilihan Umum, serta meneliti, menelaah dan menyelesaikan masalah hukum yang berkaitan dengan Pemilihan Umum dan memperbanyak peraturan perundang-undangan yang dihasilkan. (2) Tugas Kepala Biro Hukum, adalah :
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang hukum;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada pada Biro Hukum;
c. mempersiapkan, mengatur dan mengkoordinasi kan penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Umum dan memperbanyak peraturan perundang-undangan yang dihasilkan;
d. menampung, meneliti dan menyelesaikan masa lah hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
e melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU;
f. memberikan pendapat dan saran kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah yang perlu diambil. (3) Tugas Wakil Kepala Biro Hukum, adalah :
a. membantu Kepala Biro dalam melaksanakan tugasnya;
b. mewakili Kepala Biro apabila Kepala Biro berhalangan melaksanakan tugasnya;
c. memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Biro tentang langkah yang perlu diambil. (4) Bidang tugas Bagian Perundang-undangan adalah mengumpulkan peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan Pemilihan Umum dan membuat konsep/rancangan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum menurut petunjuk yang ditentukan serta memperbanyak dan menyediakan peraturan perundang- undangan sesuai keperluan. (5) Bidang tugas Bagian Penyelesaian Hukum adalah menampung, meneliti dan menelaah masalah hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Permilihan Umum dan mempersiapkan penyelesaiannya.
