KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 34
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Tugas Sekretariat Umum LPU, adalah :
a. membantu Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. memimpin kegiatan Sekretariat Umum LPU;
c. mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Biro-biro dan Kelompok Penghubung;
d. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU;
e. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU tentang langkah yang perlu diambil. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Umum LPU bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
