KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 31
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Bagian pada Biro Perencanaan adalah :
a. Bagian Program;
b. Bagian Teknis Pemilihan Umum;
c. Bagian Dokumentasi dan Statistik. (2) Bagian pada Biro Hukum adalah :
a. Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b. Bagian Penyelesaian Hukum. (3) Bagian pada Biro Hubungan Masyarakat adalah :
a. Bagian Penerangan dan Publikasi;
b. Bagian Santiaji. (4) Bagian pada Keuangan, adalah :
a. Bagian Anggaran;
b. Bagian Otorisasi;
c. Bagian Pemeriksaan;
d. Bagian Pembukuan. (5) Bagian pada Biro Administrasi Umum, ialah :
a. Bagian Tata Usaha
b. Bagian Personalia;
c. Bagian Urusan Dalam;
d. Bendaharawan. (6) Bagian pada Biro Pengamanan, adalah :
a. Bagian Keamanan;
b. Bagaian Ruang Data.
