KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 3
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Tugas Pokok LPU, adalah : a. mengadakan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan pemilihan umum; b. memimpin dan mengawasi panitia dan badan yang ada pada LPU; c. mengumpulkan dan menyusun secara sistematis bahan serta data tentang hasil Pemilihan Umum; d. mengerjakan hal lain yang dipandang perlu untuk melaksanakan Pemilihan Umum.
