KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 29
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro;
(2) Kepala Biro dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala Biro; (3) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian; (4) Kepala Biro, Wakil Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Bendaharawan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
