KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 22
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Tugas Anggota Dewan Pertimbangan LPU, adalah:
a. membantu Ketua Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pertimbangan LPU;
c. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua Dewan Pertimbangan LPU tentang langkah yang perlu diambil. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Anggota Dewan Pertimbangan LPU bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pertimbangan LPU.
