KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 18
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Dewan Pertimbangan LPU terdiri dari :
a. seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh seorang Menteri;
b. 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap Anggota diambilkan dari unsur Golongan Karya (GOLKAR), Partai Demokrasi INDONESIA (PDI), Partai Persatuan Pembangunan (Partai Pembangunan), dan ABRI masing-masing 1 (satu) orang;
c. 8 (delapan) orang Anggota, diambilkan dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI masing-masing 2 (dua) orang; (2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN; (3) Pada Dewan Pertimbangan LPU ditunjuk seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
