KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN JANGKA PANJANG ANTARA...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
