Pasal 5
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Ekspedisi NKRI 2014 diselenggarakan di wilayah Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional Ekspedisi NKRI 2014 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian terkait dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 5
(1) Panitia Nasional Ekspedisi NKRI 2014 terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
(2) Panitia Nasional Ekspedisi NKRI 2014 diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, sekaligus merangkap sebagai Ketua Panitia Pengarah.
Pasal 6
(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional Ekspedisi NKRI 2014 adalah sebagai berikut:
a. Panitia Pengarah terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sekretaris...
