KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2014
Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Ekspedisi Negara Kesatuan Republik Indonesia Koridor Maluku dan Maluku Utara Tahun 2014 yang selanjutnya disebut Panitia Nasional Ekspedisi NKRI 2014.
(2) Panitia Nasional Ekspedisi NKRI 2014 berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
