PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2011
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA
KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN CALON ANGGOTA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan adanya kontroversi mengenai
Jabatan Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum termasuk pejabatnya serta menjaga
kelancaran pelaksaan tugas Tim Seleksi dimaksud,
dipandang perlu untuk menetapkan Perubahan
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5246);
- Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum;
MEMUTUSKAN : ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI
PEMILIHAN UMUM DAN CALON ANGGOTA BADAN
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM.
Pasal I
Ketentuan Diktum KEDUA diubah sehingga Diktum
KEDUA seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
“KEDUA : Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada Diktum
PERTAMA terdiri dari :
Ketua merangkap anggota : Sdr. Gamawan Fauzi;
Sekretaris merangkap Anggota : Sdr. A. Tanribali. L.;
Anggota : 1. Sdr. Prof. Dr. Azyumardi Azra;
Sdr. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.;
Sdr. Anis Baswedan, Ph.D.;
Sdr. Prof. Dr. Pratikno;
Sdr. Prof. Ramlan Surbakti, MA. Ph.D.;
Sdr. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.;
Sdr. Dr. R. Siti Zuhro, M.A.;
Sdr. Dr. Imam Prasodjo, M.A.;”
Pasal II ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
Bistok Simbolon
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan adanya kontroversi mengenai
Jabatan Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum termasuk pejabatnya serta menjaga
kelancaran pelaksaan tugas Tim Seleksi dimaksud,
dipandang perlu untuk
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5246);
- Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum;
