PENUGASAN WAKIL PRESIDENepkumham.goMELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2010
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDENepkumham.goMELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja
Presiden ke Singapura dan Malaysia pada tanggal 17 sampai
dengan 19 Mei 2010, maka untuk menjaga lancarnya
pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk
menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari
Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas
www.djpp.depkumham.go.id
sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan
Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal
Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden
melaksanakan kunjungan kerja ke Singapura dan Malaysia
pada tanggal 17 sampai dengan 19 Mei 2010 atau sampai
dengan tanggal tiba kembali di tanah air.epkumham.go KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
WAKIL SEKRETARIS
KABINET,
ttd.
Lambock V. Nahattands
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja
Presiden ke Singapura dan Malaysia pada tanggal 17 sampai
dengan 19 Mei 2010, maka untuk menjaga lancarnya
pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk
menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari
Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
