PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memperlancar pemilihan dan penentuan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menugaskan kepada Presiden untuk membentuk Panitia Seleksi yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
MEMUTUSKAN: …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA
SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN.
KESATU : Membentuk Panitia Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : PROF. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, merangkap anggota S.H., Ph.D. (Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia)
Wakil Ketua : ABDUL WAHID, S.H., M.H. merangkap anggota (Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia)
Anggota : 1. PROF. DR. INDRIYANTO SENOADJI,
S.H., LL.M.
(Unsur Masyarakat)
2. DRS. TETEN…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. DRS. TETEN MASDUKI
(Unsur Masyarakat)
3. RITA SERENA KALIBONSO, S.H.,
LL.M. (Unsur Masyarakat)
KEDUA : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mempunyai tugas:
- mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan
oleh perseorangan, kelompok orang, atau organisasi kemasyarakatan;
melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas moral calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
menyeleksi dan menentukan 21 (dua puluh satu) orang calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
menyampaikan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
menyampaikan 21 (dua puluh satu) orang calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kepada Presiden untuk dipilih 14 (empat belas) orang calon guna diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Presiden Republik Indonesia.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden.
KEEMPAT : Panitia Seleksi dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
KELIMA : Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan terbentuknya Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
KEENAM : Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanan tugas Panitia Seleksi, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
KETUJUH: …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETUJUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperlancar pemilihan dan penentuan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menugaskan kepada Presiden untuk membentuk Panitia Seleksi yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
