KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA...
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kyrghyzstan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 18 Juli 1995, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kyrghyzstan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Kyrghyz, Rusia dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
