Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH RI DENGAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI KERJASAMA DI BIDANG PARIWISATA
Pasal 1
Mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Malaysia mengenai Kerjasama di Bidang Pariwisata, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 17 Pebruari 1990 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Malaysia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Malaysia, dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kerjasama di bidang pariwisata antara Pemerintah
dan Pemerintah Malaysia dapat meningkatkan hubungan bilateral antara kedua negara;
b. bahwa di Jakarta, pada tanggal 17 Pebruari 1990, Pemerintah Republik INDONESIA telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah
dan Pemerintah Malaysia mengenai Kerjasama di Bidang Pariwisata;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat PRESIDEN Republik INDONESIA kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara-negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Memorandum Saling Pengertian tersebut dengan Keputusan PRESIDEN;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
