Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Dewan adalah sebagai berikut : a. Ketua merangkap anggota : Menteri Negara Riset dan Teknologi; b. Wakil Ketua I merangkap anggota : Menteri Perindustrian; c. Wakil Ketua II merangkap anggota : Menteri Perdagangan; d. Sekretaris merangkap anggota : Deputi Ketua LIPI yang bertugas dibidang standardisasi; e. Anggota : 1. Wakil dari Departemen Perindustrian; 2. Wakil dari Departemen Perdagangan;
Wakil dari Departemen Kesehatan;
Wakil dari Departemen Pertanian;
Wakil dari Departemen Kehutanan;
Wakil dari Departemen Tenaga Kerja;
Wakil dari Departemen Pekerjaan Umum;
Wakil dari Departemen Pertambangan dan Energi;
Wakil dari Departemen Perhubungan;
Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
Wakil dari Badan Tenaga Atom Nasional.
