KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
(1) Kegiatan sehari-hari Dewan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Dewan. (2) Pelaksana Harian Dewan bertugas membantu Dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
