KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Tugas pokok Dewan ialah : a. menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan membina kerjasama antar instansi teknis berkenaan dengan kegiatan standardisasi dan metrologi; b. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN mengenai kebijaksanaan nasional di bidang standardisasi dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran.
