KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 1974...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
