KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1984 tentang HUBUNGAN KERJA ANTARA KOTAMADYA BATAM DENGAN...
Pasal 2
Walikotamadya Batam sebagai Kepala Wilayah adalah Penguasa tunggal di bidang pemerintahan, dalam arti memimpin pemerintahan, membina kehidupan masyarakat Kotamadya Batam di segala bidang dan mengkoordinasikan bantuan dan dukungan pembangunan daerah industri Pulau Batam.
