PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja
dan/atau kenegaraan Presiden ke Liberia, Nigeria, Arab
Saudi, dan Mesir pada tanggal 30 Januari sampai dengan 7
Februari 2013, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan
pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil
Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama
berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas
Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas
sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden
melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke
Liberia, Nigeria, Arab Saudi, dan Mesir pada tanggal 30
Januari sampai dengan 7 Februari 2013 atau sampai
dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
KEDUA : …
www.bphn.go.id
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.bphn.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja
dan/atau kenegaraan Presiden ke Liberia, Nigeria, Arab
Saudi, dan Mesir pada tanggal 30 Januari sampai dengan 7
Februari 2013, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan
pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil
Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama
berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas
Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
