Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 69 Tahun 2003 TANGGAL : 26 Agustus 2003
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
No. Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
- Pengawas Perikanan Pengawas Perikanan Ahli Utama Rp 700.000,00 Pengawas Perikanan Madya Rp 500.000,00 Pengawas Perikanan Muda Rp 300.000,00 Pengawas Perikanan Pertama Rp 200.000,00
- Pengawas Perikanan Pengawas Perikanan Terampil Penyelia Rp 240.000,00 Pengawas Perikanan Rp 175.000,00 Pelaksana Lanjutan Pengawas Perikanan Rp 100.000,00 Pelaksana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 69 Tahun 2003 TANGGAL : 26 Agustus 2003
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
No. Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
- Pengendali Hama dan Pengendali Hama dan Rp 500.000,00 Penyakit Ikan Ahli Penyakit Ikan Madya Pengendali Hama dan Rp 300.000,00 Penyakit Ikan Muda Pengendali Hama dan Rp 200.000,00 Penyakit Ikan Pertama
- Pengendali Hama dan Pengendali Hama dan Rp 240.000,00 Penyakit Ikan Terampil Penyakit Ikan Penyelia Pengendali Hama dan Rp 175.000,00 Penyakit Ikan Pelaksana Lanjutan Pengendali Hama dan Rp 100.000,00 Penyakit Ikan Pelaksana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 69 Tahun 2003 TANGGAL : 26 Agustus 2003
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BENIH IKAN
No. Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
1 2 3 4
- Pengawas Benih Ikan Pengawas Benih Rp 700.000,00 Ahli Ikan Utama Pengawas Benih Rp 500.000,00 Ikan Madya Pengawas Benih Rp 300.000,00 Ikan Muda Pengawas Benih Rp 200.000,00 Ikan Pertama
- Pengawas Benih Ikan Pengawas Benih Rp 240.000,00 Terampil Ikan Penyelia Pengawas Benih Rp.175.000,00 Ikan Pelaksana Lanjutan Pengawas Benih Rp 100.000,00 Ikan Pelaksana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
