KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, diberikan Tunjangan Pengawas Perikanan setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, diberikan Tunjangan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan setiap bulan.
(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan, diberikan Tunjangan Pengawas Benih Ikan setiap bulan.
