KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 264 TAHUN 1962
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2000
INDONESIA,
ttd
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2000
INDONESIA,
ttd