KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 33
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pembiayaan untuk pelaksanaan tugas PPI dibebankan pada anggaran LPU.
