KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 28
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tugas pokok Sekretariat PPI adalah melakukan segala sesuatu yang perlu di bidang teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum dan administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok PPI.
