KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 26
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tugas Sekretaris PANWASLAKPUS adalah:
a . membantu PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya;
b. melaksanakan administrasi PANWASLAKPUS;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PANWASLAKPUS.
(2) Sekretaris PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh personil yang diambilkan dari Sekretariat Umum LPU, dan atau yang berasal dari instansi lain yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.
(3) Sekretaris PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua PANWASLAKPUS.
