KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 18
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan yang dilakukan oleh PANWASLAKPUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan: a. pendaftaran pemilih; b. kampanye Pemilihan Umum; c. pemungutan suara; d. penghitungan suara; e. penetapan hasil Pemilihan Umum
