KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tugas Anggota PPI adalah: a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya; b. memberikan pendapat dan saran tentang langkah yang perlu diambil dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum; c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPI.
(2) Anggota PPI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
