KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
- PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1995;
- PPI/PANWASLAKPUS adalah Panitia Pemilihan INDONESIA/Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat;
- Lembaga Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat LPU adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH;
- DPR/DPRD I/DPRD II adalah Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II;
- OPP adalah Organisasi Peserta Pemilihan Umum yang terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan Golongan Karya, dan Partai Demokrasi INDONESIA yang selanjutnya berturut-turut dapat disebut Partai Persatuan, GOLKAR, dan PDI.
