Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, diberikan Tunjangan Teknik Pengairan setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan, diberikan Tunjangan Teknik Jalan dan Jembatan setiap bulan.
(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, diberikan Tunjangan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan setiap bulan.
(4) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan diberikan Tunjangan Teknik Penyehatan lingkungan, setiap bulan.
