KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN KURSUS DAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan usaha yang menyelenggarakan kursus atau lembaga pelatihan kerja ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Tenaga Kerja.
