KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN KURSUS DAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 1
(1) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap kursus. (2) Departemen Tenga Kerja mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap pelatihan kerja.
