KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang HARI KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMERINTAH
Pasal 2
Ketentuan tentang hari dan jam kerja bagi Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA termasuk Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA ditetapkan tersendiri oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan setelah mendengar pertimbangan Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
