KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN...
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1975, sehingga berbunyi sebagai berikut : Panitia Kekayaan Alam terdiri dari: a. Ketua : Menteri Negara Riset dan Teknologi merangkap Anggota;
b. Wakil Ketua : Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup merangkap Anggota; c. Anggota-anggota : Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan danIndustri/KetuaBadan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Pertambangan dan Energi;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata
- Ketua Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional;
- Ketua Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
- Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
- Kepala Biro Pusat Statistik;
- Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional.
