KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA KEPOLISIAN
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2001 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.
