KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA KEPOLISIAN
Pasal 2
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat
keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok tersebut.
