KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PROTOCOL RELATING TO AN AMENDMENT TO...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah asli dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
