KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1985 tentang HARI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 1
(1) Tanggal 9 September ditetapkan sebagai Hari Olahraga Nasional; (2) Hari Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.
