KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS PALANGKARAYA
Pasal 1
Universitas Palangka Raya adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
