KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Pasal 7
Biaya yang diperlukan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian dibebankan kepada Anggaran Belanja Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
