Pasal 5
(1) Untuk melancarkan pelaksanaan tugas pada Badan Pertimbangan Kepegawaian dibentuk sebuah Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin langsung oleh Sekretaris Badan pertimbangan Kepegawaian. (3) Susunan Organisasi Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara/Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara, (4) Pada Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian ditugaskan sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara/Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian.
