KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Pasal 3
Badan Pertimbangan Kepegawaian terdiri dari : a. Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara sebagai Ketua merangkap Anggota; b. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, sebagai Sekretaris merangkap Anggota; c. Sekretaris Kabinet, sebagai Anggota; d. Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman, sebagai Anggota e. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, sebagai Anggota; f. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, sebagai Anggota; g. Ketua Pengurus Pusat KORPRI, sebagai Anggota, Pasal
