PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1997
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN EKSPOR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Kabinet Periode Tahun 1999-2004, dipandang perlu menyempurnakan Tim Peningkatan Ekspor sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Mengubah Diktum KEENAM Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor, sehingga berbunyi sebagai berikut :
KEENAM : Tim Ekspor terdiri dari : Ketua merangkap Anggota : Menteri Perindustrian dan Perdagangan; Wakil Ketua merangkap Anggota : 1. Menteri Perhubungan;
- Menteri Kehutanan dan Perkebunan; Sekretaris merangkap Anggota : Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan; Anggota : 1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan;
- Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi, Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
- Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
- Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
- Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Perikanan, Departemen
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Eksplorasi Laut dan Perikanan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri;
- Sekretaris Jenderal Departemen Tenaga Kerja;
- Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
- Sekretaris Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi;
- Wakil dari Kepolisian Republik Indonesia;
- Asisten Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Bidang Peningkatan Ekspor;
- Direktur PT (PERSERO) Bank Ekspor Indonesia;
- Direktur PT (PERSERO) Asuransi Ekspor Indonesia;
- Ketua Kamar Dagang dan Industri;
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Kabinet Periode Tahun 1999-2004, dipandang perlu menyempurnakan Tim Peningkatan Ekspor sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor;
