KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI DI...
Pasal 6
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang menjabat suatu jabatan fungsional diwajibkan memilih salah satu tunjangan yang menguntungkan baginya, yaitu jabatan fungsional atau tunjangan bahaya radiasi.
