KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI DI...
Pasal 1
Pegawai Negeri yang bekerja secara penuh di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang karena tugasnya senantiasa menghadapi bahaya radiasi diberi tunjangan bahaya radiasi setiap bulan.
